Gelar Pelatihan Paralegal, LBH GP Ansor Kalsel Siap Bela Kaum Lemah

Hukum

Penulis:Bearita.com

LBH GP Ansor Kalsel gelar pelatihan paralegal.

Banjar, Bearita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan pelatihan paralegal. Pelatihan digelar selama dua hari, Sabtu sampai Minggu (18-19/06/2022).

Tercatat, sebanyak 33 orang turut mengikuti kegiatan tersebut. Terdiri dari mahasiswa dan pemuda pada umumnya, yang berasal dari berbagai daerah di Kalsel.

Ketua LBH GP Ansor Sya'ban Husin Mubarak menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memperkuat LBH yang ia pimpin dalam melakukan upaya advokasi terhadap kaum lemah (mustadh'afin) yang perlu dibela.

"Fokus kita adalah membantu masyarakat dalam hal bantuan hukum. Oleh karena itu, untuk memperkuat dalam ini, kami laksanakan pelatihan paralegal," ucap Sya'ban Husin Mubarak, Sabtu (18/06/2022) sore, di Markas Besar PW GP Ansor, KM 09 Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Banjar.

Deengan adanya pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat memperkuat di LBH Ansor di berbagai daerah di Kalsel. Terutama daerah yang belum tersentuh. 

"Para peserta sendiri dilatih tidak hanya sampai di sini. Ke depan juga akan dilakukan berbagai pendalaman materi baik melalui praktek langsung maupun berupa kajian-kajian," tambah Sya'ban.

Sesuai tujuannya, Sya'ban mengungkapkan, LBH GP Ansor Kalsel sangat terbuka untuk siapa saja yang memerlukan bantuan hukum. 

"Kami akan mencoba memberikan solusi terbaik atas persoalan hukum yang dialami," ucapnya.

Sebagai contoh, LBH GP Ansor Kalsel sejak beberapa bulan yang lalu hingga sekarang, turut aktif sebagai kuasa hukum, mendampingi masyarakat Pasar Rakyat Batuah Banjarmasin yang terancam mengalami penggusuran oleh Pemko Banjarmasin yang hendak merevitalisasi pasar tersebut.

Hampir saja upaya penggusuran dieksekusi hari ini tadi, Sabtu (18/06/2022). Namun harus ditunda. Karena adanya surat tanggapan Komnas HAM atas surat LBH GP Ansor Kalsel yang mewakili warga Pasar Batuah, yang ditujukan kepada Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Salah satu, poin penting dalam surat tersebut adalah agar Walikota menunda rencana penggusuran dan tindakan yang menimbulkan konflik fisik sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, baik Pemko maupun warga Pasar Batuah.

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved