Jenis-jenis Safar dan Hukumnya Dalam Pandangan Islam
Religi
Ilustrasi safar
Penulis:Bearita.com
Jenis safar berbeda-beda, sesuai dengan tujuan dan kondisinya. Dan masing-masing jenis memiliki hukum tersendiri.
Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin menjelaskan tentang ini dengan menyertakan contoh-contohnya,
Safar ada lima;
- Haram - contohnya: safar untuk melakukan kegiatan yang haram maka hukumnya haram. Termasuk jenis yang haram ialah seorang wanita yang melakukan perjalanan tanpa mahram.
- Makruh - contohnya: safar seorang diri; makruh [kecuali di kondisi darurat].
- Mubah - contohnya: safar untuk rekreasi.
- Mustahab
- Wajib - contohnya: safar untuk menunaikan kewajiban haji; hukumnya wajib.
- Sunnah: contohnya: safar untuk ibadah haji yang kedua; hukumnya sunnah. (Asy-Syarh al-Mumtiʼ, 4/348-349)
Dari sini kita mendapatkan kesimpulan bahwa tujuan safar menentukan hukum safar tersebut.
Safar untuk pulang kampung dalam rangka silaturahmi, misalnya, hukumnya sunnah; dan bisa wajib dalam keadaan tertentu.
Safar untuk berdakwah atau mendalami ilmu agama juga termasuk safar yang mendatangkan ganjaran pahala dari Allah.
sumber: NasehatEtam