Penyebab Ontran-ontran (Konflik) Keraton Surakarta yang Kembali Terjadi

Budaya

Susuhunan Pakubuwana XII (tengah baris depan) bersama sebagian putra-putri beliau.

Penulis:Bearita.com

Ontran-ontran (konflik) di keraton Surakarta sangat panjang, intinya berawal dari perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak untuk naik tahta setelah Pakubuwana XII mangkat pada tahun 2004 hingga berubah pada tahun 2022.

Hal tersebut menjadi perseteruan antara pihak Sinuhun Pakubuwana XIII dengan pihak Lembaga Dewan Adat keraton yang dahulu mendampingi beliau PB XIII untuk naik tahta. Berikut runtutan kronologisnya:

  1. Susuhunan Pakubuwana XII (1945–2004) selama masa bertahtanya memiliki 6 Istri (Priyantun dalem), dan dari ke enam istrinya, tidak ada yang diangkat menjadi permaisuri.
  2. Menurut paugeran (Aturan adat) yang semestinya, yang berhak untuk meneruskan tahta Susuhunan adalah putra laki-laki pertama dari seorang permaisuri, jika tidak ada, maka putra laki-laki tertua Susuhunan.
  3. Saat Susuhunan Pakubuwana XII Mangkat (Juni, 2004), terjadilah perbedaan pendapat di antara putra-putri Susuhunan (35 orang) mengenai siapa diantara mereka yang berhak untuk naik tahta, karena sebelumnya Susuhunan PB XII saja tidak mengangkat permaisuri dari ke-enam istrinya, bahkan tidak menunjuk secara eksplisit siapa penerus tahtanya nanti.
  4. Sayangnya perbedaan pendapat tersebut tidak kunjung menemukan titik terang, dan akhirnya ke 35 putra-putri Pakubuwana XII pecah menjadi 2 kubu, sehingga muncul lah "Raja Kembar" di Kasunanan.
  5. Kubu pertama mendeklarasikan KGPH Hangabehi (Sekarang Pakubuwana XIII), seorang putra laki-laki tertua dari Pakubuwana XII sebagai Pakubuwana XIII yang sah secara adat pada 31 Agustus 2004. Dan disusul kubu kedua yang mendeklarasikan KGPH Tedjowulan, adik KGPH Hangabehi lain ibu pada 9 November 2004 sebagai Pakubuwana XIII.
  6. Kedua kubu tersebut saling mengklaim bahwa beliau-beliau lah sebagai Sinuhun Pakubuwana ke 13 yang sah, dan mereka melakukan berbagai kegiatan maupun agenda yang berhubungan dengan adat keraton di tempat yang terpisah setidaknya sampai dengan tahun 2012.
  7. Pada tahun 2012 diadakan rekonsiliasi yang dihadiri oleh walikota Solo pada saat itu, yaitu Joko Widodo, dan salah satu anggota DPR, BRA. Mooryati Soedibyo (Cucu dari Sinuhun Pakubuwana X). Rekonsiliasi ini membuahkan hasil, kedua kubu sepakat berdamai, KGPH Hangabehi resmi menjadi Pakubuwana XIII, dan KGPH Tedjowulan diangkat menjadi Mahapatih keraton. Secara garis besar, konflik "utama" keraton Solo berakhir disini.
  8. Tak lama setelah rekonsiliasi, ada beberapa adik Pakubuwana XIII membentuk Lembaga Dewan Adat/LDA (semacam badan yang mengatur jalannya berbagai kegiatan adat di dalam keraton) dan diprakarsai oleh GKR Koes Moertiyah (salah satu adik kandung Pakubuwana XIII) yang mana mereka menolak hasil rekonsiliasi tersebut karena pada saat itu Pakubuwana XIII sedang terseret kasus dugaan pelecehan seksual, dan juga beberapa pelanggaran adat lainnya.
  9. Karena merasa kasus tersebut menurunkan marwah Keraton, maka pihak LDA melarang Pakubuwana XIII termasuk Mahapatih KGPHPA Tedjowulan yang telah bersatu masuk kedalam lingkungan Keraton untuk sementara waktu.
  10. Pada 2017 diadakan rekonsiliasi kembali, bahkan sampai Presiden Jokowi mengirimkan Watimpres untuk ikut serta, namun tidak begitu membuahkan hasil, pihak Pakubuwana XIII-KGPHPA Tedjowulan masih tetap berseteru dengan pihak LDA.
  11. Lalu bila tidak keliru, terhitung dari tahun 2017, kini merembet menjadi pihak Mahapatih Tedjowulan dan LDA yang tidak diperbolehkan mendapatkan akses ke dalam kompleks kedhaton (kompleks inti keraton) oleh "pihak" Pakubuwana XIII karena masalah internal lainnya. Konflik inilah yang akan terus berlanjut hingga sekarang.
  12. Pada bulan Februari 2022 pihak Pakubuwana XIII mengangkat putra laki-laki ke dua Susuhunan yang bernama KGPH Purboyo sebagai putra mahkota dan istri ke 3 nya diangkat sebagai permaisuri, hal ini membuat pihak LDA geram karena mereka merasa "lha kok kami ini dewan adat keraton loh, masa hal sekrusial seperti ini kalian tidak melibatkan kami", lalu menurutnya karena KGPH Purboyo bukan putra laki-laki tertua PB XIII (yang pertama adalah KGPH Mangkubumi), dan pengangkatan permaisuri pun dianggap tidak sah, karena pernikahan Pakubuwana XIII dengan istri ke 3 nya tidak sesuai adat, yang mengakibatkan beliau istrinya seharusnya tidak bisa diangkat menjadi permaisuri.
  13. 17 Desember 2022 kemarin, kompleks keputren di keraton berhasil dibobol oleh maling, hal ini sekaligus menjadi momentum bagi pihak LDA yang selama ini tidak memiliki akses untuk ke keraton untuk mulai masuk, sekaligus bermaksud untuk mengecek keadaan di dalam keraton, walau dengan diwarnai percekcokan antara kubu Pakubuwana XIII dengan pihak LDA saat di pintu masuk, konflik antar kedua kubu yang ini lah masih berlanjut hingga hari ini, yang terakhir adalah terjadinya bentrokan antar 2 kubu hingga muncul isu bahwa kubu LDA ditodong oleh pistol dari pihak "aparat" dari kubu PB XIII.

Sinuhun Pakubuwana XIII (kiri Jokowi) dan KGPHPA Tedjowulan (kanan Jokowi) saat rekonsiliasi tahun 2012.

Ontran-ontran 18 tahun lamanya ini tentu membuat khawatir berbagai kalangan, para penghuninya yang tak kunjung guyub sejak 2004 membuat keadaan fisik keraton yang semakin terbengkalai, lebih-lebih keraton adalah cagar budaya dan aset negara yang tak ternilai, jadi ya mau tidak mau pemerintah yang berwenang sudah semestinya turun tangan untuk menengahi agar pusat kebudayaan jawa ini tidak kehilangan pamornya begitu saja.

Kurang lebihnya saya tidak begitu tahu-menahu apa yang sedang benar-benar terjadi di dalamnya.

sumber: quora

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved